Minggu, 18 Oktober 2015

Fiqih 4 Madzhab


Judul buku      : Fiqih 4 Madzhab
Penulis             : M. Imam Pamungkas, M.Ag
                          Maman Surahman, Lc, M.Ag
Penerbit          : Al-Makmur
Halaman         : 218
Harga              : Rp 55.000,

Islam datang dengan segala kemudahan dan keuniversalan, sehingga dapat diaplikasikan dalam setiap aspek kehidupan. Akan tetapi, kemudahan yang ada dalam ajaran agama (Islam) tersebut bukan untuk dipermudah dan mencari mudahnya saja. Sehingga dengan demikian setiap muslim yang menerapkan ajaran agama (Islam) tersebut akan dan selalu menjadi kebenaran, bukan sebaliknya, mencari pembenaran. Apabila pembenaran yang selalu menjadi patokan, maka hal tersebutlah yang dapat memicu suatu konflik. Karena dalam pembenaran tersebut melahirkan suatu ego “ke-Aku-an” yang seolah-olah dirinyalah yang paling tepat, paling baik, dan paling benar. Apabila sudah demikian, maka orang tersebut susah lagi untuk duduk bersama, sharing, dan di arahkan kepada nilai-nilai kebenaran dan toleransi.
Salah satu ajaran yang ada dalam agama (Islam) adalah tentang kajian fiqh. Fiqh yang secara “teknis” banyak membahas dan mengupas tentang ibadah, banyak menuai perbedaan dan perdebatan. Perbedaan dan perdebatan tersebut tentunya bukan merupakan sesuatu hal yang dipandang negatif juga, asalkan setiap orang siap dan mau toleran dengan perbedaan dan perdebatan tersebut. Dengan mengedepankan toleransi tersebut, maka hasil dari perbedaan dan perdebatan tersebut dapat menambah ilmu dan wawasan bagi setiap orang, khususnya berkenaan dengan hal yang diperdebatkannya tersebut.
Akan tetapi, pada kenyataannya banyak terjadi di masyarakat kita, dengan membahas kajian dan perbedaan dalam fiqh (ikhtilaf) tersebut menjadikan konflik yang berkepanjangan. Bahkan mungkin bagi sebagian orang tidak akan pernah berujung dengan “damai”. Hal tersebut disebabkan, sebagian orang atau masyarakat tersebut taklid buta dengan ajaran yang diperolehnya, sehingga ibadah dalam fiqh yang dilakukannya dipandang paling baik dan benar.
Dalam hal ini, penulis diberikan kesempatan untuk menulis buku yang membahas tentang fiqh yang ditinjau dari sudut pandang berbagai ulama fiqh. Fiqh yang ditulis saat ini pun cenderung fokus kepada fiqh ibadah, karena fiqh tesebutlah yang sering dijadikan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat. Di era sekarang ini, penulis pun menganggap bahwa kajian fiqh dari sudut pandang para ulama fiqh (imam empat madzhab) sudah sangat diperlukan sebagai tindakan “preventif” untuk menjawab segala permasalahan yang timbul pada saat ini. Namun demikian, dengan menulis buku ini, penulis tidak bermaksud menggurui para pembaca, karena pada hakikatnya penulis sendiri masih harus banyak belajar mengenai ilmu agama, termasuk ilmu fiqh yang saat ini menjadi salah satu rujukan dalam menulis buku ini.
Akhirnya, penulis berharap bahwa buku ini menjadi salah satu alternatif dalam memecahkan permasalahan yang ada dalam masyarakat, khususnya dalam bidang fiqh. Secara umum pun, penulis berharap buku ini menjadi kontribusi bagi berbagai disiplin ilmu. Terakhir, penulis juga menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila banyak hal-hal yang kurang berkenan dalam penulisan buku ini.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More